BUKU saku setebal 152 halaman ini ditulis oleh Tim Penulis MUI Pusat
yang di dalamnya terdiri dari Tim Pengarah, Pelaksana dan Pembaca Ahli,
dan disusun berdasarkan referensi primer dan data yang valid, serta data
yang dapat diketahui dari aktifitas Syiah di Indonesia.
Buku ini dilengkapi pula pernyataan Ulama-Ulama Besar Indonesia, di
antaranya: Hadratu Syaikh Hasyim Asy’ari (1875-1947), Rais Akbar
Nahdlatul Ulama dan Pahlawan Nasional; Prof. DR. HAMKA (1908-1981),
Pahlawan Nasional, Tokoh Muhammadiyah dan Ketua Umum MUI Pusat periode
1975-1980; DR. Muhammad Natsir (1908-1994), Pahlawan Nasional, Mantan
Perdana Menteri RI dan Pendiri Dewan Dakwah Islamiah Indonesia (DDII);
dan K.H. Hasan Basri (1920-1998), Ketua Umum MUI Pusat periode
1985-1998.
Terbitnya buku saku ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi ummat
Islam Indonesia dalam mengenal dan mewaspadai penyimpangan Syiah,
sekalligus sebagai “Bayan” resmi MUI dengan tujuan agar ummat Islam
tidak terpengaruh oleh faham syiah dan dapat terhindar dari bahaya yang
akan mengganggu stablitas dan keutuhan NKRI.
Dalam kata sambutannya, Dewan Pimpinan MUI menyatakan, buku panduan
ini hadir sebagai jawaban dari permintaan lapisan ummat Islam di
Indonesia yang memohon kejelasan sikap MUI tentang Faham Syiah yang
belakangan mencuat lagi ke permukaan dalam skala nasional.
Sebenarnya, MUI sudah sejak lama memiliki panduan bagi ummat Islam
dalam menyikapi faham Syiah di Indonesia baik melalui Rekomendasi Fatwa
tentang Faham Syiah tahun 1984, Ijtima’ Ulama Indonesia tahun 2006,
maupun melalui Forum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI tahun 2007 yang
mengeluarkan ketetapan 10 kriteriia pedoman penetapan aliran sesat.
Dalam kata akhir sambutannya, Dewan Pimpinan MUI di antaranya
berharap, semoga buku panduan ini dapat membimbing ummat Islam di
Indonesia dalam menyikapi suatu aliran dan faham keagamaan, agar
terhindar dari upaya talbis (pencampuradukan) yang hak dan batil.
Dijelaskan dalam kata Pendahuluan, bahwa hadirnya buku ini sebagian
merupakan penjelasan teknis dan rinci dari rekomendasi Rakernas MUI,
Jumadil Akhir 1404H/Maret 1984 bahwa Faham Syiah mempunyai
perbedaan-perbedaan pokok dengan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, dan fatwa
MUI, 22 Jumadil Akhir 1418H/25 Oktober 1997 tentang Nikah Mut’ah.
Walaupun buku ini tidak tersusun dari bab ke bab, namun secara garis
besar buku panduan ini dapat mudah dibaca di antaranya memuat tentang
sejarah Syiah, penyimpangan, pergerakan dan metode penyebaran Syiah di
Indoneesia, serta sikap tegas MUI sendiri terhadap Syiah.
Tentang sejarah Syiah, dikemukakan bagaimana latar belakang
pertumbbuhan dan perkembangannya sampai saat ini, khususnya yang terkait
dengan Syiah Imamiyah atau Itsna ‘Asyariyyah atau Rafidhah yang mengatasnamakan Mazhab Ja’fariyah dan Mazhab Ahlul Bait (versi mereka), sebagaimana yang ada di Indonesia (halaman 21-44).
Tentang penyimpangan Syiah, dijelaskan apa saja yang dinilai oleh MUI
menyimpang yang meyalahi aqidah dan syariah berdasarkan dalil naqli
(Al Qur’an dan Hadits Nabi Saw), pandangan Jumhur ulama, dan kriteria
yang telah ditetapkan oleh Rakernas MUI dan semua keputusan fatwa,
rekomendasi dan hasil-hasil Munas Ulama dan Ijtima Ulama Komisi Fatwa
MUI. Paling tidak, ada “Lima” penyimpangan Syiah yang diungkap dalam
buku ini (Halaman 45-80).
Tentang pergerakan Syiah, dipaparkan temuan dari beberapa referensi
dan fakta di lapangan, khususnya yang terkait dengan Syiah Rafidhah atau
Syiah Imamiyyah di Indonesia, berikut problem sosial yang
ditimbulkannya. Selain itu, dipaparkan pula tentang pola penyebaran dan
dakwah Syiah dengan berdirinya berbagai organisasi, lembaga, penerbitan,
dan perpustakaan-perpustakaan, sebagaimana yang didirikan di beberapa
Perguruan Tinggi Islam (halaman 89-95).
Sebelum bagian akhir buku ini, sidang pembaca dapat menyimak
bagaimana sikap tegas MUI dalam soal aqidah dan syariat yang menunjukkan
perhatian yang mendalam dari MUI terhadap problematika keumatan yang
harus segera diatasi dengan baik (Halaman 117-131).
Di bagian penutup buku ini dilampirkan Fatwa dan pernyataan ulama
Indonesia tentang hakikat dan bahaya Syiah, di antaranya pernyataan:
Syaikh Hasyim Asy’ari, Prof. DR. HAMKA, DR. Muhammad Natsir, dan K.H.
Hasan Basri (halaman 133-143)
Ada “keunikan” dengan terbitnya buku ini. Uniknya di sampul buku
bagian depan sebelah kira bawah tertulis: “Tidak Diperjualbelikan”.
Tulisan, “Tidak Diperjualbelikan”, bisa saja mengandung pertanyaan.
Pertanyaannya, apakah MUI tidak sedang mengajak atau memprovokasi dalam
jalan dakwah bagi para aghniya, pengurus Dewan Kemakmuran Masjid atau
para pengurus majelis-majelis ta’lim untuk cerdas menangkap ajakan untuk
ikut menyebarkan sekaligus memperbanyak buku ini? Karena di sampul
bagian dalam tertulis: “Dilarang memperbanyak isi buku ini tanpa izin
tertulis dari penerbit”, artinya selama ada izin dari penerbit maka buku
ini bisa diperbanyak.
Peluang raih pahala bagi para aghniya atau siapa saja untuk
menginfakkan sebagian hartanya untuk mencetak, memperbanyak, dan
membagikan secara gratis buku ini kepada ummat. Karena buku ini layak
dibaca, disimak dan dihayati ummat Islam yang pada gilirannya diharapkan
ummat Islam memiliki keyakinan bahwa Syiah bukan Islam.
Tardjono Abu Muas
Ketua Divisi Syakhshiyyah Islamiyyah Forum Ulama dan Umat Indonesia
Sumber: islampos.com/buku-mui-tentang-kesesatan-syiah-harus-diperbanyak
About White Ocean
Gajah mati meninggalkan gading, harimau mati meninggalkan belang, blogger mati meninggalkan postingan. Rasulullah SAW bersabda: “Apabila seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal: Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak yang shalih yang mendo’akannya.” HR. Muslim





0 komentar:
Posting Komentar